RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah berkukuh dengan keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta mandiri, meski sebagian peserta merasa keberatan.
"Berat lah, terlalu berat," ujar Rianti saat ditanya tanggapannya soal rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Perempuan paruh baya itu tengah menemani anak keduanya yang baru dioperasi di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
"Suami saya gajinya kecil, kalau habis buat BPJS, mendingan bikin gratis aja kali ya," katanya.
Rianti beserta suami dan anaknya merupakan peserta BPJS Kelas II yang saat ini harus membayar iuran sebesar Rp51 ribu per kepala. Bila rencana kenaikan premi benar-benar dilakukan, dan sesuai dengan usulan pemerintah yaitu sebesar 100%, maka ia harus mengeluarkan uang lebih untuk menjamin kesehatan keluarganya.
"Bertiga, kalau sebulan seratus (ribu, jadinya) tiga ratus (ribu). Aduh..." keluhnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan bahwa rencana kenaikan premi tidak terhindarkan. Pasalnya, sejak tahun 2014 – ketika program BPJS Kesehatan dimulai – besaran iuran tidak sesuai dengan hitungan aktuaria, pengelolaan risiko keuangan yang berujung pada semakin membengkaknya defisit.
"Tidak ada jalan lain bahwa untuk menyelamatkan program ini, untuk menyelamatkan hidup teman-teman kita yang sakit seperti tadi, itu adalah dengan menyesuaikan iuran," ungkap Fahmi saat menjadi pembicara dalam diskusi tentang tarif iuran BPJS Kesehatan, Senin (7/10/2019).
BPJS Kesehatan menaksir defisit yang akan mereka tanggung hingga akhir tahun 2019 mencapai Rp32,8 triliun. Menurut mereka, angka itu akan semakin membengkak bila tidak ada penyesuaian tarif iuran.
Peserta mandiri `jelita` dan `jelata`
Hingga Senin (07/10), Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait penyesuaian jumlah iuran BPJS Kesehatan yang sudah dipaparkan kepada Komisi IX dan XI DPR akhir Agustus lalu. Pasalnya, pemerintah memilih untuk menaikkan tarif melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Tentu kita ingin apa yang jadi kesepakatan pengambil kebijakan, kemudian apa yang sudah dibicarakan, diusulkan termasuk penyesuaian iuran, itu dapat kemudian terealisasi lebih awal," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.
Selain masalah iuran yang tidak sesuai hitungan aktuaria, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan bahwa Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) alias mereka yang membayar iuran secara mandiri – yang berjumlah sekitar 32 juta orang – merupakan dalang defisitnya BPJS Kesehatan.
"PBPU (sejumlah) 32 juta itu ada dua (jenis), yang jelita maupun yang jelata," ujarnya, saat sama-sama mengisi acara diskusi tersebut.
Yang dimaksud dengan PBPU jelata merupakan peserta mandiri yang memenuhi kriteria miskin atau hampir miskin yang karenanya bisa dipindahkan ke dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sementara PBPU jelita adalah peserta mandiri yang masih dikategorikan mampu namun menunggak iuran, sementara tetap memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan melalui kepesertaan mereka.
"Inilah yang sebenarnya sumber membawa BPJS itu defisit, karena dia menggunakan yang disebut dengan adverse selection, dia hanya mendaftar pada saat sakit dia mendaftar, dan setelah mendapat layanan kesehatan dia berhenti membayar premi," ungkap wakil dari Sri Mulyani itu.
Akan tetapi, Jaka, salah seorang peserta mandiri BPJS Kesehatan asal Garut yang kini tinggal di Jakarta, punya alasan lain untuk tidak melanjutkan pembayaran premi miliknya.
"Kalau dulu sih pakai BPJS enak, enggak ribet. Kalau sekarang, tiga bulan sekali harus ada pembaruan ke daerah - (pembaruan) rujukannya," kata pria 30-an tahun yang sedang menemani istrinya kontrol di RSCM itu (7/10/2019).
Selama tiga tahun terakhir, sang istri secara rutin berobat di RSCM untuk memeriksakan penyakit tiroid yang dideritanya. Menurutnya, sudah empat bulan terakhir, ia tidak lagi menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat karena merasa dipersulit.
"Udah (urus) di Garut, terus ke Bandung dulu, terus ke sini. Ribet, nggak ada waktu," tambahnya.
Lagi pula, tuturnya, waktu yang ia habiskan untuk berobat saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan tidak seefisien jika melalui jalur umum, alias membayar penuh dari kocek sendiri.
"(Kalau BPJS) dari subuh sampai jam tiga (sore), baru selesai. Kalau sekarang enggak pakai BPJS, satu jam juga nggak."
Saat ditanya, apakah ia setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Jaka menjawab: "Kalau saya nggak jadi masalah, yang penting di sininya – aturannya jangan terlalu ribet."
Kenaikan iuran BPJS dianggap wajar
Budi Hidayat, pakar ekonomi dan asuransi kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, menganggap bukan hal aneh apabila BPJS Kesehatan memutuskan untuk menaikkan iurannya.
"Di dunia ini nggak ada makan siang yang gratis, demikian juga dengan layanan kesehatan," ujar Budi (07/10).
Menurutnya, defisitnya BPJS Kesehatan sudah bisa terprediksi dari semenjak program tersebut mulai dijalankan lima tahun lalu.
"Defisit di depan mata itu udah tahu, sejak tahun 2014. Prediksinya pun udah ketahuan," ungkapnya, "Besaran iuran yang ditetapkan pada waktu itu, pada tahun 2014 juga tahun 2016, itu meleset jauh dari angka yang dihitung oleh aktuaris."
Kini, dengan rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan, Budi berpendapat bahwa yang menjadi pekerjaan rumah badan hukum publik itu adalah bagaimana membuat masyarakat merasa terikat untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai pemegang premi.
"Gimana kita membuat sebuah sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu (bersifat) wajib, tapi dicari orang.
"Gimana kita bayar iuran itu menjadi sebuah kewajiban, karena ada sesuatu yang akan diraih," imbuh Budi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat alias 100%. Kenaikan tersebut akan secara langsung terasa oleh peserta mandiri atau disebut PBPU dari ketiga kelas yang ada.
Iuran untuk peserta mandiri kelas I, diusulkan untuk naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per orang. Sementara iuran untuk kelas II dan III masing-masing diusulkan untuk naik dari Rp51 ribu dan Rp80 ribu menjadi Rp110 ribu dan Rp160 ribu.
Menurut Kementerian Keuangan, pilihan kenaikan iuran tersebut diambil setelah pemerintah juga melakukan upaya perbaikan sistem dan manajemen JKN serta memperkuat peranan pemerintah daerah.
Dirut BPJS Fahmi Idris menekankan bahwa apabila nantinya iuran naik, setiap peserta bisa menyesuaikan kembali kepesertaan mereka berdasarkan kemampuan mereka.
"Kelas I, kelas II, kelas III, itu kan sama, pelayanan medik nggak ada beda. (Yang) berbeda kan hanya ruang perawatan saja," ujarnya.
"Jadi, kalau ada keberatan misalnya menyisihkan Rp5 ribu per hari itu berat, opsinya terbuka untuk memilih menjadi Rp3 ribu-an per hari."
Fahmi meminta masyarakat mulai membentuk pola pikir baru terkait jaminan kesehatan mereka.
"Bayar parkir motor Rp2 ribu sehari atau beli rokok Rp8 ribu sehari masih bisa, tapi kok menyisihkan Rp5 ribu per hari kok tidak ada kesadaran itu, padahal ini kan penting untuk dirinya," pungkasnya.